Serba - Serbi Yadapen


Dana Pensiun adalah lembaga (resmi secara hukum) yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh Pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri.

Pemberi Kerja berarti setiap orang atau institusi yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Pendiri Dana Pensiun adalah lembaga (resmi secara hukum) yang membentuk DPPK/DPLK.

Mitra Pendiri berarti Pemberi Kerja yang menyertakan sebagian atau seluruh karyawannya ke dalam Program Pensiun yang diselenggarakan oleh DPPK dengan persetujuan Pendiri DPPK tersebut.

Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan Manfaat Pensiun bagi peserta.

PPIP adalah Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai Manfaat Pensiun.

PPMP adalah Program Pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan PPIP.

Peserta Dana Pensiun adalah orang-perseorangan yang memenuhi persyaratan mengikuti Program Pensiun.

Manfaat Pensiun adalah manfaat (dalam bentuk dana) yang diterima oleh peserta Dana Pensiun, baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua, yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa membayar iuran (mengiur).

Pensiunan berarti Peserta yang menerima pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala sesuai peraturan.

PDP adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun bagi suatu Dana Pensiun.

Manfaat Pensiun Berkala adalah pembayaran sejumlah uang secara berkala yang dilakukan oleh Dana Pensiun kepada Pensiunan atau Pihak yang Berhak pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan.

Pihak yang berhak adalah janda/duda, anak, atau pihak yang ditunjuk seorang peserta Dana Pensiun.

Pihak yang Ditunjuk adalah seseorang yang ditunjuk oleh Peserta untuk menerima manfaat pensiun karena Peserta tidak menikah, tidak mempunyai Anak, dan telah terdaftar dalam Dana Pensiun sebelum Peserta pensiun, berhenti bekerja atau meninggal dunia.

Manfaat Lain adalah pembayaran manfaat selain Manfaat Pensiun yang dapat dilakukan oleh Dana Pensiun dan diatur dalam Peraturan Dana Pensiun.

Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi Peserta yang mulai dibayarkan pada saat Peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal (58 tahun) atau sesudahnya.

Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi Peserta yang dibayarkan bila Peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal (58 tahun).

Manfaat Pensiun Disabilitas adalah manfaat pensiun bagi Peserta yang dibayarkan pada saat Peserta berhenti bekerja karena disabilitas.

Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat Peserta pensiun sesuai dengan peraturan.

Bekas Karyawan berarti Peserta yang berhenti bekerja dan telah berhak atas Pensiun Ditunda, serta tidak mengalihkan haknya ke Dana Pensiun lain.

Gaji pokok di sini berarti tabel gaji setiap Pemberi Kerja yang digunakan untuk menghitung dan memutuskan besar iuran keikutsertaan Peserta dalam Program Pensiun.

PhDP adalah penghasilan yang biasa disebut juga sebagai ‘Gaji Kotor’ dan menjadi dasar perhitungan besarnya iuran; komponennya adalah Gaji Pokok ditambah Tunjangan Istri/Suami ditambah Tunjangan Anak.

Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan untuk jangka waktu tertentu atau seumur hidup kepada Peserta yang telah mencapai usia pensiun dan/atau Janda/Duda dan/atau Anak sesuai dengan ketentuan.

Dana Kompensasi Pascakerja adalah dana yang dihimpun dari Pemberi Kerja untuk membayar pesangon sebagaimana ditentukan dalam aturan ketenagakerjaan.

Pengurus Dana Pensiun adalah organ Dana Pensiun yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana Pensiun untuk kepentingan Dana Pensiun sesuai dengan maksud dan tujuan Dana Pensiun, serta mewakili Dana Pensiun di dalam dan luar pengadilan.

Dewan Pengawas Dana Pensiun adalah organ Dana Pensiun yang bertugas memberi nasihat dan saran, serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Pensiun yang dilakukan Pengurus.

Bank Kustodian adalah bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyedia jasa penitipan portofolio (instrumen aset investasi) dan aset yang berkaitan dengan saham/efek.