Diresmikan pada 1 Januari 1974, Yadapen mengawali pelayanannya sebagai Dana Pensiun lembaga-lembaga pendidikan Katolik. Pada mulanya pendirian Yadapen merupakan inisiatif beberapa ketua yayasan pendidikan dari beberapa tarekat religius Katolik, yaitu Serikat Jesus (SJ), bruder Fratrum Immaculatae Conceptionis (FIC), Kongregasi Suster-Suster Santo Fransiskus dari Tobat dan Cinta Kasih Kristiani (OSF), Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus (CB), Kongregasi Suster Santa Perawan Maria dari Amersfoort (SPM), dan Ordo Santa Ursula (OSU). Cita-cita mereka luhur: para pegawai mendapat dana pensiun yang layak pada masa tuanya. Pater Georgius Kester, SJ (Yayasan Budi Siswa Jakarta), Pater Gustavus Oosthout, SJ (Yayasan Kanisius Pusat Semarang), dan Bruder Leonardo Scrijnemakers, FIC (Yayasan Pangudi Luhur) pun bergerak mewujudnyatakan cita-cita tersebut lewat kelahiran Yadapen.

Saat itu, sekitar tahun 1970, sebagian lembaga pendidikan Katolik belum terbiasa memberi hak pensiun pada pegawainya. Sementara itu, pemerintah Indonesia sudah menjamin dana pensiun para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dana pensiun yang disalurkan melalui Yadapen pun awalnya merupakan hasil penggalangan dana yang dilakukan para penggagasnya. Yadapen kemudian bertumbuh menjadi lembaga penyedia Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Menyesuaikan dengan kebutuhan zaman, demi pelayanan yang lebih optimal, sejak 5 September 2017 Yadapen bermigrasi menjadi penyedia Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Sekarang Yadapen masih tetap kokoh berdiri dalam pengelolaan dana pensiun, didukung oleh komposisi Pendiri terkini, yaitu Keuskupan Agung Semarang, SJ, FIC, OSF, CB, dan SPM. Cakupan pelayanan pun diperluas, bukan hanya bagi para pegawai yayasan pendidikan, melainkan juga institusi Katolik lainnya, seperti rumah sakit, pastoran, seminari, dan masih banyak lagi. Yadapen juga masih dipercaya mengelola dana pensiun para anggota tarekat-tarekat religius Katolik. Setelah bertahun-tahun melayani lebih dari 60.000 peserta aktif dan pensiunan dari seluruh Indonesia, berbagai tantangan tidak menyurutkan semangat dan komitmen Yadapen untuk terus melayani sebagai mitra terpercaya dana hari tua.

YADAPEN MENJADI PPIP

Sebagai lembaga Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Yadapen menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Seperti yang dimaksud oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPIP berarti program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Berbeda dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), dalam PPIP peserta Dana Pensiun memperoleh manfaat pensiun dari iuran rutinnya dan hasil pengembangan iuran tersebut. Tidak ada iuran tambahan yang harus dibayarkan oleh lembaga pemberi kerja.

Dalam PPIP, iuran peserta terutama dikembangkan dalam bentuk investasi di produk-produk yang sesuai dengan peraturan OJK. Berdasarkan prinsip transparansi dan keadilan yang dijunjung oleh Yadapen, para peserta juga berhak mengetahui dan menentukan produk investasi yang sesuai dengan kebutuhannya. Selain itu, untuk menjamin perolehan hasil investasi yang optimal dan meminimalkan risiko investasi yang ditanggung peserta, Yadapen juga melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Mengikuti aturan yang ditetapkan perwakilan lembaga Pendiri dan Dewan Pengawas.
  2. Menyusun Arahan Investasi dan Rencana Bisnis sebagai pedoman.
  3. Membentuk Tim Manajemen Risiko yang beranggotakan para praktisi dan akademisi.
  4. Memiliki Prosedur Operasional Standar (Standard Operational Procedures) dan pembagian tugas yang jelas.
  5. Mengadakan audit secara rutin, mengirimkan laporan ke OJK dan pihak-pihak terkait, serta mengadakan rapat evaluasi bulanan.
  6. Tujuan Kami

    Melalui kerja sama dengan berbagai Pemberi Kerja untuk menghimpun dan mengelola iuran, serta mengatur pembayaran pensiun atau tambahan pensiun sesuai ketentuan yang berlaku, Yadapen berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya yang mengupayakan kesejahteraan para peserta di hari tua bersama keluarga.