Anda merencanakan masa pensiun yang relatif santai, tidak disibukkan dengan urusan bisnis atau tambahan harta milik, tapi tetap berpenghasilan rutin? Produk Manfaat Pensiun Berkala adalah pilihan yang tepat untuk Anda!
Sejak 2020, Yadapen mendapat izin dan pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengelola pembayaran manfaat pensiun berkala. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Peserta/pihak lain yang berhak dapat menentukan periode pembayaran manfaat pensiun
berkala sesuai pilihan yang ada, yaitu 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun atau 25 tahun.
- Sesuai ketentuan OJK, peserta tidak lagi diwajibkan memiliki dana cadangan dari seluruh
manfaat pensiunnya. Seluruh aset yang tersisa dan hasil pengembangannya (setelah dipotong
pajak) akan diberikan kepada peserta/pihak yang berhak pada akhir periode pembayaran yang
dipilih.
- Setiap 12 bulan sekali, jumlah manfaat pensiun mengalami kenaikan. Jumlah kenaikan
ditentukan berdasarkan hasil pengembangan dana peserta.
- Berkaitan dengan meninggalnya peserta sebelum berakhirnya periode pembayaran yang dipilih:
a. Manfaat pensiun secara berkala dibayarkan kepada pasangannya (janda/duda) sebesar jumlah yang diterima peserta sampai berakhirnya periode pembayaran yang dipilih.
b. Jika peserta tidak memiliki pasangan (janda/duda) yang masih hidup, manfaat pensiun secara berkala dibayarkan kepada anaknya sebesar jumlah yang diterima peserta sampai berakhirnya periode pembayaran yang dipilih. Demikian pula halnya jika pasangan peserta telah menikah lagi.
c. Jika peserta tidak memiliki pasangan (janda/duda) dan anak, sisa saldo dana peserta (termasuk dana cadangan) dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk dan telah terdaftar di Yadapen.
Pengelolaan manfaat pensiun berkala dan dana cadangan wajib ditempatkan pada:
- Deposito berjangka pada bank konvensional atau syariah; dan/atau
- Surat Berharga Negara (SBN) yang dicatat menggunakan metode nilai perolehan yang diamortisasi (dikurangi berbagai potongan sesuai ketentuan yang berlaku).
Keunggulan Manfaat Pensiun Berkala di Yadapen:
- Akan mengalami kenaikan setiap siklus 12 bulan, yang berlaku sampai akhir periode pembayaran sesuai dengan hasil pengembangan. Kenaikan manfaat pensiun juga berlaku ketika diterima oleh pasangan resmi/anak peserta jika peserta meninggal sebelum berakhirnya periode pembayaran yang dipilih.
- Jika peserta meninggal sebelum berakhirnya periode pembayaran yang dipilih, pasangan resmi/anak peserta tetap menerima manfaat pensiun secara penuh (100%).
- Seluruh aset yang tersisa beserta hasil pengembangannya akan diberikan pada akhir periode pembayaran.
- Hasil pengembangan lebih optimal karena dikelola secara bersamaan di deposito dan Surat Berharga Negara (SBN), serta bebas pajak.
- Biaya pengelolaan Manfaat Pensiun Berkala hanya 0,5% pertahun.
- Transparansi dijamin melalui laporan tahunan kepada peserta.