Selain Program Pensiun, Yadapen juga menyelenggarakan manfaat lain kepada Peserta berupa Dana Kompensasi Pascakerja (DKP) yang dikenal pula dengan istilah 'Imbal Pascakerja' atau ‘pesangon’. DKP termasuk dalam Program Manfaat Lain Iuran Pasti (PMLIP). Syarat-syarat mengikuti DKP adalah:
- Hanya dapat diikuti oleh Pendiri atau Mitra Pendiri Yadapen.
- Pendiri/Mitra Pendiri yang berminat harus sebelumnya menyatakan keikutsertaan dalam dua program (Program Pensiun dan DKP) pada Perjanjian/Kesepakatan Kerja dengan pegawainya.
- Iuran DKP dihitung berdasarkan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) yang sama dengan yang digunakan untuk menghitung iuran Program Pensiun Yadapen. PhDP ini ditentukan oleh pemberi kerja masing-masing peserta.
- Prosentase iuran DKP ditetapkan dalam lampiran Peraturan Dana Pensiun (PDP) Yadapen.
- Pencairan dana hanya dilakukan apabila Peserta pensiun (dipercepat ataupun normal), hubungan kerja Peserta dengan pemberi kerja sudah berakhir, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
- DKP hanya dapat dibayarkan oleh pemberi kerja, tapi dibukukan pada rekening masing-masing Peserta.
Keuntungan bagi Pemberi Kerja:
- Membantu perancangan rencana belanja pemberi kerja karena iuran dibayar sepenuhnya oleh Pemberi Kerja.
- Membantu pengelolaan atas kewajiban pembentukan cadangan imbalan pascakerja (sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, UU Cipta Kerja No. 11/2020, dan PSAK 24).
- Hasil investasi lebih optimal karena pengelolaan cadangan imbalan pascakerja di Yadapen didukung oleh beberapa fasilitas perpajakan dalam investasi.
- Perhitungan dan pelaporan iuran lebih cepat tanpa perlu menunggu laporan konsolidasi karena pengelolaan, pengadministrasian, dan pembukuannya terpisah dari Program Pensiun.
- Menjadi daya tarik dan nilai tambah tersendiri pada Pemberi Kerja karena memberi perhatian bagi para pegawainya setelah purnatugas.
- Besaran iuran DKP dapat disesuaikan dengan kondisi Pemberi Kerja.
- Pengelolaan profesional dan transparan di Yadapen.
Keuntungan bagi Peserta:
- Manfaat DKP dibayarkan sekaligus.
- Pemotongan pajak hanya dilakukan satu kali dengan tarif maksimal sebesar 5%.
- Jika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hak Peserta tetap terjamin karena pengelolaan DKP terpisah dari Pemberi Kerja.