2024-05-24 07:45:03
Walaupun sudah dilakukan sejak dulu di berbagai institusi, pemberian imbalan paska kerja saat ini telah resmi disahkan sebagai praktik wajib bagi para pemberi kerja. Diatur dalam UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan PP 35/2021, setiap pengusaha dan perusahaan wajib memberikan imbalan paska kerja. Sesuai definisinya dalam PP 35/2021, pengusaha berarti “orang perseorangan, Persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri, yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya, atau yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.” Sementara itu, istilah ‘perusahaan’ mencakup “setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik Persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain, serta usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.” Dengan kata lain, peraturan tersebut harus ditaati setiap pemberi kerja, termasuk yayasan pendidikan dan sosial.
Dengan penerapan yang berpotensi semakin diperketat secara teknis, peraturan seputar imbalan paska kerja bisa jadi dirasakan sebagai beban bagi para pemberi kerja. Kewajiban demi kewajiban dapat menimbulkan dilema bagi institusi-institusi yang ingin memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya karena memikirkan adanya biaya-biaya tambahan. Untuk itu, seperti telah disampaikan dalam seminar online pada 18 April 2024 dengan narasumber utama Bapak FA. Iwan Triharjanto, S.E, M.M., BKP dari Focus Data Consultant, Yadapen menawarkan beberapa strategi bagi para pendiri dan mitra pendiri. Strategi ini diperlukan supaya niat baik menyejahterakan pekerja berjalan seiring dengan kepatuhan pada aturan pemerintah.
Ada beberapa poin yang perlu dicermati oleh para pemberi kerja sehingga tetap untung di tengah penerapan aturan pemberian imbalan paska kerja:
Menyejahterakan para pekerja, termasuk pada masa purnabakti mereka, adalah cita-cita kita bersama. Strategi-strategi yang ditawarkan ini menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Tags: