Tetap Untung dalam Penerapan Imbalan Paska Kerja

2024-05-24 07:45:03

Walaupun sudah dilakukan sejak dulu di berbagai institusi, pemberian imbalan paska kerja saat ini telah resmi disahkan sebagai praktik wajib bagi para pemberi kerja. Diatur dalam UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan PP 35/2021, setiap pengusaha dan perusahaan wajib memberikan imbalan paska kerja. Sesuai definisinya dalam PP 35/2021, pengusaha berarti “orang perseorangan, Persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri, yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya, atau yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.” Sementara itu, istilah ‘perusahaan’ mencakup “setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik Persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain, serta usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.” Dengan kata lain, peraturan tersebut harus ditaati setiap pemberi kerja, termasuk yayasan pendidikan dan sosial.

Dengan penerapan yang berpotensi semakin diperketat secara teknis, peraturan seputar imbalan paska kerja bisa jadi dirasakan sebagai beban bagi para pemberi kerja. Kewajiban demi kewajiban dapat menimbulkan dilema bagi institusi-institusi yang ingin memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya karena memikirkan adanya biaya-biaya tambahan. Untuk itu, seperti telah disampaikan dalam seminar online pada 18 April 2024 dengan narasumber utama Bapak FA. Iwan Triharjanto, S.E, M.M., BKP dari Focus Data Consultant, Yadapen menawarkan beberapa strategi bagi para pendiri dan mitra pendiri. Strategi ini diperlukan supaya niat baik menyejahterakan pekerja berjalan seiring dengan kepatuhan pada aturan pemerintah.

Ada beberapa poin yang perlu dicermati oleh para pemberi kerja sehingga tetap untung di tengah penerapan aturan pemberian imbalan paska kerja:

  1. Para pemberi kerja wajib menyiapkan dana cadangan bagi setiap pekerjanya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baik karena Pensiun atau alasan lain. Dana cadangan tersebut dicatat pula dalam pembukuan lembaga, seperti diamanatkan PSAK No. 24.
  2. Walaupun sudah ada Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, kewajiban membayarkan imbalan paska kerja tetap ada. Dana pensiun yang sudah dibayarkan pemberi kerja pun tidak menghilangkan kewajiban tersebut. Namun demikian, tidaklah cukup bagi para pemberi kerja untuk hanya mengikuti program JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Berdasarkan peraturan negara mengenai dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pemberi kerja dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pemberi kerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah akibat PHK.
  4. Melalui perhitungan menurut rumus yang berlaku diketahuilah total iuran pensiun bulanan yang dibayarkan pemberi kerja (di luar bagian yang dibayarkan pekerja/peserta). Jika total tersebut lebih kecil dari ketentuan imbalan paska kerja, pemberi kerja cukup membayar kekurangannya. Pembayaran kekurangan ini dapat melalui dana pensiun atau dengan mengelola sendiri.
  5. Strategi lain yang dapat dipertimbangkan adalah iuran pensiun bulanan seluruhnya dibayar oleh pemberi kerja sehingga dapat diperhitungkan seluruhnya sebagai kewajiban Imbalan Paska Kerja. Sementara itu, pekerja/peserta dapat berpartisipasi melalui iuran sukarela (top up). Hal ini dapat mengantisipasi adanya kesulitan cash flow pada saat jatuh tempo pemberian Imbalan Paska Kerja. Selain itu, pekerja juga mendapat dana yang lebih besar ketika memasuki masa pensiun.
  6. Saat berhenti bekerja karena memasuki usia pensiun, PHK atau meninggal, dana segera bisa dicairkan sepenuhnya atau pensiun bulanan dalam waktu terbatas.
  7. Iuran JHT (BPJS Ketenagakerjaan) yang dibayarkan pemberi kerja juga dapat diperhitungkan secara proporsional karena ada laporannya.

 

Menyejahterakan para pekerja, termasuk pada masa purnabakti mereka, adalah cita-cita kita bersama. Strategi-strategi yang ditawarkan ini menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk mewujudkan cita-cita tersebut.



Tags:    imbalan paska kerja,program yadapen,berita 

Share :