Bagaimana Pengawasan Investasi Yadapen

2020-04-08 10:56:39

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengatur,  mengawasi dan melindungi jalanya industri sektor keuangan di Indonesia. Yadapen sebagai salah  satu lembaga Dana Pensiun Swasta yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, merupakan salah satu  industri keuangan dibawah pengawasan OJK. Ketentauan terkait Investasi yang diijinkan dilakukan  oleh Industri Dana Pensiun tertuang dalam peraturan POJK Nomor 3/POJK.05/2015 dan  terakhir dirubah dengan peraturan NOMOR 29 /POJK.05/2018.  

Dalam menjalankan usahanya mengembangkan dana para peserta Yadapen harus tunduk terhadap  peraturan-peraturan tersebut. Adaptasi atas peraturan tersebut dituangkan dalam arahan Investasi  yang disusun oleh Pendiri sebagai pedoman dalam mengelola aset. Selanjutnya pokok-pokok dalam  arahan investasi dijabarkan dalam Rencana bisnis tahunan sebagai target yang akan dicapai dalam  pengelolaan aset untuk periode jangka pendek. Mekanisme pelaporan realisasi atas rencana bisnis  dilaporkan ke OJK tiap semester melalui website OJK.  

Dewan direksi, Tim Penasihat Investasi bersama Dewan Pengawas dan pemantau risiko secara  terus-menerus melakukan pemantauan terhadap Investasi yang dilakukan. Mekanisme pengawasan  melalui Rapat evaluasi dengan Manajer Investasi secara berkala yang rutin dilakukan setiap tiga  bulan, merupakan salah satu strategi bagaimana Investasi di Yadapen dikelola, diawasi dan  dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan para peserta di masa pensiun. Organ yadapen  dalam hal ini senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk merencanakan, menyusun dan  mengawasi portofolio investasi untuk mencapai hasil investasi yang oprimal. 

 



Tags:    yadapen 

Share :