2020-04-08 10:56:39
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengatur, mengawasi dan melindungi jalanya industri sektor keuangan di Indonesia. Yadapen sebagai salah satu lembaga Dana Pensiun Swasta yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, merupakan salah satu industri keuangan dibawah pengawasan OJK. Ketentauan terkait Investasi yang diijinkan dilakukan oleh Industri Dana Pensiun tertuang dalam peraturan POJK Nomor 3/POJK.05/2015 dan terakhir dirubah dengan peraturan NOMOR 29 /POJK.05/2018.
Dalam menjalankan usahanya mengembangkan dana para peserta Yadapen harus tunduk terhadap peraturan-peraturan tersebut. Adaptasi atas peraturan tersebut dituangkan dalam arahan Investasi yang disusun oleh Pendiri sebagai pedoman dalam mengelola aset. Selanjutnya pokok-pokok dalam arahan investasi dijabarkan dalam Rencana bisnis tahunan sebagai target yang akan dicapai dalam pengelolaan aset untuk periode jangka pendek. Mekanisme pelaporan realisasi atas rencana bisnis dilaporkan ke OJK tiap semester melalui website OJK.
Dewan direksi, Tim Penasihat Investasi bersama Dewan Pengawas dan pemantau risiko secara terus-menerus melakukan pemantauan terhadap Investasi yang dilakukan. Mekanisme pengawasan melalui Rapat evaluasi dengan Manajer Investasi secara berkala yang rutin dilakukan setiap tiga bulan, merupakan salah satu strategi bagaimana Investasi di Yadapen dikelola, diawasi dan dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan para peserta di masa pensiun. Organ yadapen dalam hal ini senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk merencanakan, menyusun dan mengawasi portofolio investasi untuk mencapai hasil investasi yang oprimal.
Tags: