Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen atau selanjutnya disebut Yadapen didirikan oleh Perkumpulan Majelis Perwakilan Yadapen. Perkumpulan tersebut layaknya sebuah konsorsium yang anggotanya terdiri atas Keuskupan Agung Semarang, Ordo Serikat Yesus, Kongregasi Bruder FIC, Kongregasi OSF, Kongregasi Suster CB, dan Kongregasi SPM. Perkumpulan mempunyai filosofi yang menjadi dasar pemikiran, perencanaan, dan pengembangan organisasinya melalui komitmen bersama yang dibangun, dikembangkan melalui komunikasi dan kerja sama yang efektif demi keadilan serta tersedianya dana sehingga menjamin pegawai mendapatkan pensiun yang memadai. Oleh karena itu, Yadapen yang merupakan bidang usaha perkumpulan diharapkan memiliki :
Dalam mewujudkan cita-cita pendiri tersebut, Yadapen mengelola dan mengembangkan kekayaannya guna memelihara kesinambungan penghasilan bagi Peserta dan keluarganya setelah puma bakti. Dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan, Yadapen memilih dan menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti (PPIP). Pengertian PPIP menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing Peserta sebagai Manfaat Pensiun.
Sebagai Dana pensiun PPIP, Yadapen tidak memunggut iuran tambahan dari pemberi kerja atau lembaga. Namun, jika peserta atau pegawai ingin memperoleh manfaat pensiun yang lebih tinggi mereka dapat melakukan iuran sukarela yang besarannya sesuai kemampuan dan rencana pensiun peserta. Akumulasi iuran tersebut oleh Yadapen diinvestasikan pada produk investasi sesuai aturan yang berlaku. Aturan investasi Yadapen ditetapkan oleh Pendiri bersama Dewan Pengawas. Penempatan investasi Yadapen sesuai dengan Peraturan OJK, Arahan Investasi dan Rencana Bisnis Yadapen sehingga diharapkan dapat menghasilkan return yang maksimal. Dalam hal investasi, jika hasil investasi Yadapen bagus maka dana yang didapat akan besar, begitu juga sebaliknya.
Jika investasi sedang kurang bagus, maka dana yang didapat juga kurang maksimal. Jika terjadi resiko investasi, resiko sepenuhnya ditanggung oleh Peserta dan didistribusikan ke rekening masing-masing Peserta, secara proporsional berdasarkan dana yang ada. Untuk mengantisipasi adanya risiko Investasi, Yadapen mengadakan audit secara rutin, membuat laporan ke berbagai pihak termasuk OJK, dan mengadakan rapat evaluasi rutin setiap bulan.
Yadapen juga membentuk Tim Manajemen Risiko yang berasal dari berbagai pihak antara lain berasal dari praktisi, pelaku usaha, dan dosen, baik dari kaum awam maupun biarawan/biarawati. Selain itu, dalam mengelola investasi, di Yadapen juga terdapat SOP dan pembagian tugas yang jelas sehingga otorisasi investasi terdistribusi secara merata antara Direktur Utama, Direktur Investasi dan Direktur Keuangan dan Kepesertaan.
Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman dan bukti-bukti yang ada, dapat dikatakan bahwa Yadapen dikelola secara profesional. Pengelolaan Yadapen secara profesional terbukti dengan adanya Opini audit WTP (wajar tanpa pengecualian) sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak secara baik dan benar.